Senin, 14 Agustus 2017

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 )

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Miftahul Huda , Jumat 11 Agustus 2017
Asallamualaikum Wr.wb , Kali ini saya akan memosting tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)  , Karena dalam bekerja menjaga kesehatan dan keselamatan itu penting ,


Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ?

Pengertian
Pengertian K3 ada 2 yaitu
Menurut Filosofi (Mangkunegara)
K3 adalah Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Menurut Keilmuan
K3 adalah Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.

Latar Belakang K3
Latar belakang danya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tingginya
tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya derajat kesehatan pekerja Indonesia.

Tujuan
Maksud dan tujuan dari K3 sendiri adalah untuk mencegah terjadinya cacat/
kematian pada tenaga kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat
disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen
yang menciptakan dan memelihara derajat dan kesehatan kerja.

Lambang K3


Lambang K3 yang palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan
warna dasar putih ini memiliki arti tersendiri, yaitu :
Arti (Makna) Tanda Palang; Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja
(PAK).
Roda Gigi; Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih; Bersih dan suci.
Warna Hijau; Selamat, sehat dan sejahtera.
11 (sebelas) Gerigi Roda; Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang

Keselamatan Kerja.
Tentang Insiden K3
Insiden K3 adalah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera,
penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk
insiden ialah keadaan darurat)
Insiden K3 terbagi menjadi 2 bagian, yaitu

Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah insiden yang menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja
(PAK) ataupun kefatalan (kematian).
Nearmiss (Hampir Cedera) Nearmiss adalah insiden yang tidak menyebabkan
cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).
Dasar Hukum Penerapan K3 Di Tempat Kerja
Dasar hukum yang memuat penerapan K3 di tempat kerja sebagaimana
disebutkan dalam :
UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau
yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus
memperkerjakan 100 orang atau lebih.
Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi
menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan
terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.

Penyebab Kecelakaan Kerja
Penyebab Dasar
● Kurangnya Prosedur/Aturan.
● Kurangnya Sarana.
● Kurangnya Kesadaran.
● Kurangnya Kepatuhan.
● Penyebab Tidak Langsung
● Faktor Pekerjaan.
● Faktor Pribadi.
● Penyebab Langsung
● Tindakan Tidak Aman.
● Kondisi Tidak Aman.
● Kecelakaan Kerja
● Manusia (Cedera, Keracunan, Cacat, Kematian, PAK).
● Mesin/Alat (Kerusakan Mesin/Alat).
● Material/Bahan (Tercemar, Rusak, Produk Gagal).
● Lingkungan (Tercemar, Rusak, Bencana Alam).
Sistem Manajemen
● Prosedur dan Aturan.
● Penyediaan Sarana dan Prasarana.
Penghargaan dan Sanksi.

Bahaya K3
Maksud dari bahaya K3 adalah Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang
berpotensi menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
Sumber Bahaya
● Manusia.
● Mesin.
● Material.
● Metode.
● Lingkungan.
Jenis Bahaya
● Tindakan.
● Kondisi.

Faktor-faktor yang menimbulkan bahaya K3
Biologi (Bakteri, Virus, Jamur, Tanaman, Binatang). Kimia
(Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah
Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif). Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi,
Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu,
Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi). Biomekanik (Gerakan Berulang, Postur/Posisi
Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin). Psikologi/Sosial
(Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif).

Referensi
Powerpoint Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

0 komentar:

Posting Komentar